A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: sizeof(): Parameter must be an array or an object that implements Countable

Filename: helpers/template_helper.php

Line Number: 300

Backtrace:

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/helpers/template_helper.php
Line: 300
Function: sizeof

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/modules/pages/views/index.php
Line: 6
Function: carousel

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 357
Function: include

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 300
Function: _ci_load

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/libraries/Template.php
Line: 660
Function: view

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/libraries/Template.php
Line: 621
Function: _load_view

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/libraries/Template.php
Line: 250
Function: _find_view

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/helpers/template_helper.php
Line: 141
Function: build

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/core/MY_Controller.php
Line: 1046
Function: generateView

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/modules/pages/controllers/Pages.php
Line: 56
Function: render

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/codeigniter/application/core/MY_Controller.php
Line: 137
Function: index

File: /var/www/html/polman/jkn/2018/index.php
Line: 300
Function: require_once

Tentang Aplikasi

Belakangan ini, minat masyarakat sangat tinggi untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), meskipun yang mendaftar sebagian besar adalah masyarakat yang dalam kondisi menderita sakit. 

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, menerangkan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan asuransi sosial yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja selama minimal 6 bulan. Artinya, siapapun yang mendaftar dalam keadaan sakit apapun, harus diterima. 

Lebih hebatnya lagi, begitu diterima menjadi peserta, langsung dijamin. JKN betul-betul menguntungkan. Mana ada asuransi swasta yang begitu? Asuransi swasta pasti selektif, kalau sakit-sakitan pasti tidak diterima, begitu diterima, jaminan baru bisa berlaku beberapa bulan kemudian, ujar dr. Supriyantoro, dalam keterangannya kepada pers pada kegiatan Temu Media di Kantor Kementerian Kesehatan. 

Lebih lanjut, dr. Supriyantoro menambahkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan. Kita tidak tahu kapan kita sakit, lebih baik sedia payung sebelum hujan. Dengan Jaminan Kesehatan Nasional, memberi kesempatan kepada setiap individu untuk mempunyai jaminan kesehatan, agar tidak khawatir saat sakit menyerang. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadi Nur, bahwa JKN tidak menganut adverse selection, artinya kita tidak mempertimbangkan apakah peserta yang mendaftar dalam keadaan sakit atau tidak.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Jaminan sosial meliputi:

  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun
  • Aminan Kematian

BPJS Kesehatan mulai operasional pada tanggal 1 Januari 2014.

Diperbarui pada 12 June 2018 - 15:49